Semenjak kongres di kediri,yang sekaligus merupakan Kongres P.N.I. I
sesudah Proklamasi,P.N.I. mengawali perjuangan untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan.Dalam Anggaran Dasar pasal 2
ditetapkan bahwa P.N.I. berasas sosio-nasional-demokrasi
(kebangsaan,kerakyatan,sama-rata,sama-rasa).Ini kemudian tergambar dalam lambang P.N.I. segi-tiga (wajik)
dengan kepala banteng di dalamnya,yang menggambarkan
sintese antara nasionalisme, demokrasi dan sosialisme (interprestasi lain ialah:demokrasi politik,demokrasi ekonomi dan
demokrasi sosial).Jadi nyata sesudah Proklamasi,P.N.I. tetap setia kepada sosio-demokrasi.
Tujuan yang disesuaikan dengan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara tercantum dalam pasal 3:
- Menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mewujudkan susunan negara yang berdasar Kedaulatan Rakyat dan ma-
syarakat yang berdasarkan keadilan sosial (masyarakat sosialis). - Melaksanakan kerja sama dengan bangsa-bangsa lain atas dasar persamaan
hak untuk mewujudkan susunan dunia baru yang berdasarkan peri ke-
manusiaan dan peri keadilan.